A. Profil PPID
PMN Rumah Sakit Mata Cicendo
Visi : to be excellent eye care
Misi : Eye Care for Everyone Seeing Better World
Eye care : Memberikan pelayanan kesehatan mata;
For everyone: Pelayanan yang tidak diskriminatif, kepada seluruh warga masyarakat;
Seeing Better world: Melihat dunia dengan lebih baik
B. Organisasi PPID :
Struktur pengelola informasi dan dokumentasi di Pusat Mata Nasional Rumah Sakit Mata Cicendo Bandung sebagai berikut:
C. Tugas Pokok dan Fungsi
Atasan PPID Pelaksana bertugas:
- Mengoordinasikan PPID pelaksana dalam melaksanakan pelayanan informasi publik;
- Mengetahui dan memberikan persetujuan atas setiap informasi yang dikeluarkan oleh PPID Pelaksana di unitnya masing-masing;
- Memberikan persetujuan atas penetapan daftar informasi yang dikecualikan; dan
- Menyampaikan laporan rutin maupun berkala yang disampaikan oleh PPID Pelaksana kepada PPID Utama.
Dalam melaksanakan tugasnya Atasan PPID Pelaksana bertanggungiawab kepada PPID Utama (Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan).
PPID Pelaksana UPT bertugas:
- Melaksanakan penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi publik yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima di lingkungan unit kerjanya;
- Melaksanakan kewenangan atasan PPID Pelaksana yang didelegasikan kepadanya;
- Melaksanakan kategorisasi informasi di lingkungan unit kerjanya;
- Menyampaikan informasi kategori yang dikecualikan kepada atasan PPID Pelaksana; dan
- Melaksanakan pelayanan informasi publik.
Dalam melaksanakan tugasnya, PPID Pelaksana dibantu oleh:
- Koordinator Pelayanan lnformasi yang terdiri dari para Manajer atau Asisten Manajer yang menangani informasi di masing-masing unit utama/UPT; dan
- Petugas informasi di masing-masing unit.
Koordinator Pelayanan Informasi terdiri dari para Manajer yang dibantu Asisten Manajer masing-masing unit utama/UPT yang menangani tugas kehumasan.
Koordinator Pelayanan Informasi bertugas:
- Melaksanakan penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi publik yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima di lingkungan unit kerjanya;
- Melaksanakan kewenangan PPID Pelaksana UPT yang didelegasikan kepadanya;
- Melaksanakan pelayanan informasi publik; dan
- Membuat laporan berkala kepada PPID Pelaksana UPT masing-masing.
Dalam melaksanakan tugasnya, Koordinator Pelayanan Informasi dibantu oleh Asisten Manajer Hukum dan Humas dan petugas informasi sesuai dengan kebutuhan di unit kerjanya.
Koordinator Pelayanan Informasi bertanggungjawab kepada PPID Pelaksana UPT.
TATA CARA DAN PROSEDUR PEMOHON INFORMASI PUBLIK MENGAJUKAN PERMOHONAN SENGKETA INFORMASI PUBLIK :
- Pengajuan sengketa informasi publik ke komisi informasi diajukan pemohon informasi publik selambat-lambatnya 14 HARI KERJA sejak diterimanya tanggapan tertulis atas surat keberatan pemohon informasi publik kepada atasan PPID badan publik atau berakhirnya masa 30 HARI KERJA bagi atasan PPID badan publik untuk memberikan tanggapan secara tertulis atas surat keberatan dari pemohon informasi publik
- Pengajuan sengketa informasi publik baik oleh perorangan, badan hukum ataupun kelompok orang bisa diajukan dengan cara mendatangi langsung ke Tim Kerja Hukum dan Humas menemui petugas administrasi-pengaduan dan penyelesaian sengketa informasi ataupun mengajukan permohonan sengketa informasi publik.
- Pemohon sengketa informasi publik wajib melengkapi berkas permohonan pengajuan sengketa informasi publik sebelum mendapatkan nomor registrasi.
- Setelah permohonan sengketa informasi publik mendapatkan nomor registrasi atau akta registrasi maka 14 hari kerja setelahnya PPID RSUP Dr. Kariadi mulai melakukan proses penyelesaian sengketa informasi publik dengan di awali melakukan pemanggilan secara patut kepada pemohon dan termohon untuk menghadiri sidang ajudikasi non litigasi tahap pemeriksaan awal
(Disarikan dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Pengadilan, Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik (PPSIP) )
Untuk Pengajuan Permohonan Informasi dan Pengajuan Keberatan dapat melalui Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya. atau Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya. yang ditujukan ke Direktur Utama PMN RS Mata Cicendo Bandung.
1. DAFTAR INFORMASI PUBLIK YANG BOLEH DIPUBLIKASIKAN
| NO | DAFTAR INFORMASI |
| 1 | LAKIP |
| 2 | Laporan Kinerja Rumah Sakit |
| 3 | Kontrak Kinerja |
| 4 | Perjanjian Kinerja |
| 5 | Rencana Strategis Bisnis Rumah Sakit |
| 6 | Hasil Survey Kepuasan Pasien |
| 7 | Laporan Keuangan |
| 8 | Indikator Mutu Rumah Sakit |
| 9 | Maklumat Pelayanan Rumah Sakit |
| 10 | Indikator Kinerja Rumah Sakit |
| 11 | Rencana Kinerja Tahunan |
| 12 | Hak & Kewajiban Pasien & Rumah Sakit |
| 13 | Rekapitulasi Hibah Covid - 19 |
2. DAFTAR INFORMASI PUBLIK YANG DIKECUALIKAN
Daftar Informasi Publik yang dikecualikan : KLIK DISINI
