+62 22 4231280 +62811 2001 005
TATA TERTIB BAGI PASIEN, PENGUNJUNG DAN PENUNGGU PASIEN
UMUM
A. Waktu berkunjung
Siang : pukul 11.00 WIb – 12.00 Wib
Sore : pukul 16.00 Wib – 18.00 Wib
Hari Libur
Siang : Pukul 11.00 Wib – 13.00 Wib
Sore : Pukul 16.00 Wib – 18.00 Wib
B. 1. Pasien dapat ditunggu oleh keluarga hanya 1 orang dalam ruang perawatan
2. pasien dengan kriteria khusus dapat ditunggu oleh keluarga maksimal 2 orang yaitu :
• Pasien tidak sadar
• Pasien dengan istirahat total ditempat tidur
• Pasien dibawah umur 18 Tahun
• Pasien dengan risiko jatuh tinggi
C. Untuk mendapatkan informasi tentang pasien dirawat agar menghubungi pusat penerimaan pasien Rawat Inap (Admission Center)
D. Menjada kebersihan dan ketertiban ruangan
E. Bagi pasien penunjung dan penunggu pasien dilarang keras merkok dilingkungan Pusat Mata Nasional Rumah Sakit Mata Cicendo Bandung
F. Pada saat jam kunjungan diperkenankan sebanyak dua orang secara bergantian untuk menjenguk seorang pasien
G. Dilarang mengunjungi pasien diluar jam ang sudah ditentukan
H. Petugas keamanan atau petugas ruang rawat berkewajiban untuk menertibkan dan memerintahkan pengunjung eninggalkan ruang rawat selama dilar jam kunjungan atau jika jam kunjungan telah selesai
PASIEN
1. Pasien harus mematuhi dan mentaati peraturan dan tata tertib yang berlaku
2. Pasien tidak diperkenankan membawa uang, barang elektronik, atau barang-barang berharga lainnya, minuman keras dan senjata tajam atau alat yang bisa dijadikkan senjata
3. Pasien rawat inap harus membawa perlengkapan pribadi seperti pakaian, sabun mandi, sikat gigi dan pasta gigi
4. Pasien rawat inap tidak diperkenankan membawa bantal, sprei dan selimut ke dalam ruang rawat
5. Bagi pasien rawat inap tidak diperkenankan membawaobat-obatan tanpa sepengetahuan Dokter/perawat ruangan
6. Apabila pasien akan keluar ruanganrawat, pasien harus meminta izin kepada kepala ruangan /dokter/perawat.
PENUNGGU
1. Penunggu harus memeiliki kartu tunggu tanda izin menunggu yang diperbolehkan kepala ruangan sesuai dengan ketetentuan berlaku dan harus selalu dipakai selama berada di dalam ruang rawat.
2. Pasien dewasa di ruang rawat wanita hanya boleh ditunggui oleh penunggu wanita dan laki-laki hanya oleh penunggu laki-laki pada malam hari.
3. Pasien anak-anak dibawah 18 tahun boleh ditunggu oleh orang tuanya dengan sepengetahuan dokter/ perawat jaga.
4. Keluarga diperkenankan ke ruang rawat apabila diperlukan sesuai kebutuhan dan sesuai permintaan dokter/perwat ruangan
5. Atas izin dokter/perawat ruangan, keluarga yang menunggu pasien hanya diperkenankan 1 orang
6. Dilarang membawa tikar, bantal, selimut atau alas tidur lain dari luar ke dalamruang perawatan
PENGUNJUNG PASIEN
1. Anak dibawah umur 14 tahun dilarang masuk ruang rawat
2. Memberi makanan dari luar rumah sakit
3. Mematuhi dan mentaati waktu berkunjung yang telah ditetapkan
4. Mematuhi dan mentaati peraturan yang berlaku di pusat Mata Nasional Rumah Sakit Mata Cicendo Bandung
5. Mematuhi dan mentaati ketentuan khusus yang berlaku disetiap ruang rawat
6. Selama berkunjung tika diperkenakan :
• Makan dan minum di dalam maupun diluar ruang rawat
• Membawa makanan dan minuman dari luar rumah sakit untuk pasien tanpa seizing dokter/perawat ruangan/ahli gizi
• Membawa senjata tajam atau alat yang dapat digunakn untuk senjata
• Duduk/tidur ditrmpat tidur pasien ataupun tempat tidur yang kosong
• Bicara/tertawa keras
• Berada/berjalan-jalan diruangan lain tanpa seizing dokter/perawat ruangan
• Membuang sampah tidak pada tempatnya
Visi dan Misi Tahun 2025 - Tahun 2029
Visi
Rumah Sakit Bertaraf Level Asia yang Memiliki Pelayanan Mata Unggulan dengan Pertumbuhan Berkelanjutan
Misi