+62 22 4231280  +62811 2001 005

FAKTA ILMIAH UNTUK MENGHINDARI TUNTUTAN MALPRAKTEK

Star InactiveStar InactiveStar InactiveStar InactiveStar Inactive
 

Di Amerika Serikat, Tuntutan hukum kepada dokter atas dugaan kasus malpraktek dokter adalah hal yang ‘wajar’. Sebagian besar dokter di Amerika Serikat pernah dituntut, bahkan secara rata-rata 11 % waktu karir seorang dokter di Amerika Serikat, dihabiskan untuk melayani tuntutan hukum akibat dugaan kasus Malpraktek dokter.

Dokter Bedah saraf, adalah dokter di Amerika Serikat yang paling sering menghadapi tuntutan hukum akibat Kasus malpraktek dokter. Dengan asumsi total masa karir 40 tahun, seorang Dokter Bedah saraf di Amerika Serikat menghabiskan 27% dari seluruh masa karirnya untuk ‘melayani’ mantan pasiennya di pengadilan.

Dokter jiwa, adalah dokter di Amerika Serikat yang paling sedikit menghadapi tuntutan hukum akibat Kasus malpraktek dokter. Dengan asumsi total masa karir 40 tahun, Dokter Jiwa di Amerika Serikat ‘hanya’ menghabiskan 3% dari seluruh masa karirnya di jalur hukum.

Menurut American Medical Association (AMA, seperti IDI di Amerika Serikat) Biaya yang dikeluarkan setiap tahun untuk mengurusi kasus Hukum akibat dugaan kasus Malpraktek dokter di Amerika Serikat juga tidak sedikit, yakni US $ 200 Milyar , atau Rp.2200 Trilyun! Akibat banyaknya masalah hukum karena dugaan kasus malpraktek dokter ini, Beberapa penelitian dilakukan di Amerika Serikat untuk meneliti, kenapa ada dokter yang sering dituntut dan kenapa ada dokter yang tidak pernah dituntut.

Ternyata, Perbedaan antara dokter yang sering dituntut dan mereka yang tidak adalah pada Hubungan interpersonal dokter dengan pasien, tepatnya, pada kepandaian seorang dokter dalam berkomunikasi dengan pasien.

Penelitian Levinson et al. dari Oregon Health Sciences University, yang melakukan penelitian pada 59 Dokter di Oregon and Colorado, menemukan bahwa dokter yang tergolong “tidak pernah dituntut” –mereka yang benar-benar tidak pernah dituntut atau yang hanya sekali dituntut- adalah dokter yang menyediakan waktu konsultasi rata-rata 18,3 menit per pasien. Sedangkan dokter yang tergolong “sering dituntut” –mereka yang dituntut dua kali atau lebih- adalah mereka yang menyediakan waktu konsultasi rata-rata hanya 15 menit per pasien..

Perbedaan waktu 3,3 menit ini biasanya digunakan oleh dokter yang tergolong “tidak pernah dituntut” untuk bercanda dan menanyakan hal-hal pribadi pasien guna mengakrabkan suasana. Perbedaan waktu yang hanya 3,3 Menit inilah yang membedakan apakah seorang Dokter dituntut ataupun tidak..

Penelitian Hickson et.al dari Department of Pediatrics, Vanderbilt University School of Medicine, mengkonfirmasi kebenaran hasil penelitian Levinson diatas..

Hickson et.al. menemukan bahwa dokter Kandungan yang sering dituntut atas dugaan kasus malpraktek dokter adalah mereka yang tampak tidak peduli, tidak pernah menjelaskan hasil Tes dan tampak terburu-buru dalam melakukan pemeriksaan. Menurut PERSEPSI (tidak diukur secara pasti, hanya menurut perasaan pasien) SEPERTIGA dari seluruh pasiennya, Dokter kandungan yang sering dituntut hanya menyediakan waktu kurang dari 10 menit untuk satu pasien dalam setiap sesinya..

Hal yang sangat berbeda dijumpai pada dokter kandungan yang tidak pernah dituntut, dimana hanya 12% pasien (hanya sepertiga kali dari jumlah pasien dokter kandungan yang sering dituntut) yang MERASA waktu konsultasi dengan dokternya kurang dari 10 menit untuk setiap sesinya..

Pentingnya berhubungan baik bahkan berteman dengan pasien juga diutarakan salah seorang pengacara paling terkenal di Amerika Serikat untuk kasus malpraktek kedokteran (yang namanya sengaja tidak kami cantumkan ). Pengacara ini juga membuat pengakuan mencengangkan saat menceritakan salah satu kasus yang ditanganinya, dimana ia menuntut seorang dokter bedah atas kemauan salah satu kliennya..

Menurut si pengacara, Alasan penuntutan itu aneh, karena sebenarnya menurut si pengacara, si dokter bedah itu tidaklah salah, yang bersalah malah dokter M yang pertama kali menangani si pasien. Ketika hal ini dijelaskan ke pasien itu, si pasien malah menjawab,,

“Saya menyukai dokter M itu jadi saya tidak mungkin menuntutnya, tapi saya tidak puas karena itu harus ada yang saya tuntut, MAKA SAYA TUNTUT DOKTER BEDAHNYA!”

REFERENCES :

  • http://irfanda.com/tips-mencegah-kasus-malpraktek-dokter
  • David C Dugdale, MD, Ronald Epstein, MD, and Steven Z Pantilat, MD. Time and the Patient–Physician Relationship. Journal of General Internal Medicine. 1999 January; 14(Suppl 1)S34 [PubMed]
  • Levinson W, Roter DL, Mullooly JP, Dull VT, Frankel RM. Physician-patient communication: the relationship with malpractice claims among primary care physicians and surgeons. JAMA.1997;277:553–9. [PubMed]
  • Hickson GB, Clayton EW, Entman SS. Obstetrician’s prior malpractice experience and patients’ satisfaction with care. JAMA. 1994;272:1583–7. [PubMed]
  • Adamson TE, Bunch WH, Baldwin DC Jr, Oppenberg A. The virtuous orthopaedist has fewer malpractice suits. Beeson Seminary-Samford University, Birmingham, AL, USA.
  • http://www.forbes.com/sites/robertglatter/2013/02/06/medical-malpractice-broken-beyond-repair/
  • http://www.nytimes.com/1994/11/25/us/studies-show-that-rude-doctors-are-more-likely-to-face-lawsuit.html

Sumber : ofkom.org

 

Visi dan Misi

Visi dan Misi Tahun 2025 - Tahun 2029

Visi

Rumah Sakit Bertaraf Level Asia yang Memiliki Pelayanan Mata Unggulan dengan Pertumbuhan Berkelanjutan

Misi

  1. Memperbaiki fasilitas pendukung dan waktu tunggu pelayanan untuk meningkatkan kepuasan pasien
  2. Meningkatkan produktivitas kerja dengan melakukan perbaikan sistem remunerasi, pelatihan dan pengembangan karir yang berkeadilan
  3. Standarisasi pelayanan dengan Panduan Praktek Klinis (PPK) dan clinical pathway
  4. Memperbaiki sistem, proses dan manajemen operasional rumah sakit secara efektif dan efisien melalui digitalisasi pelayanan
  5. Mengampu rumah sakit daerah untuk turut serta dalam peningkatan kapabilitas jaringan rumah sakit dalam skala nasional secara merata
  6. Meningkatkan kemampuan penyelenggaraan pendidikan dan penelitian untuk mendukung pengembangan layanan berbasis riset

 

Visitor

Today62
Yesterday23
This week165
This month186
Total2591291

Who Is Online

1
Online

 

Jl. Cicendo No. 4, Kelurahan Babakan Ciamis, Kecamatan Sumur Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat - 40117

TI & SIRS 2021 © Pusat Mata Nasional Rumah Sakit Mata Cicendo. All Rights Reserved.