Tidak perlu ragu bagi kita sesama umat manusia yang berkeinginan membantu saudaranya yang mengalami keterbatasan dalam penglihatannya. Salah satunya dengan menjadi DONOR MATA. Donor Mata adalah suatu tindakan menyumbangkan sebagian mata (kornea/selaput bening mata) untuk ditransplantasikan pada mata orang lain yang memerlukan.
Menjadi donor mata TIDAK bertentangan dengan semua ajaran agama. Anda menjadi donor mata apabila sudah meninggal dunia dan atas persetujuan ahli waris / keluarga.
Saat ini jumlah donor mata di Indonesia jauh lebih sedikit daripada jumlah kornea mata yang dibutuhkan bagi orang lain yang mengalami kebutaan kornea.Padahal donor mata sangat dibutuhkan bagi orang yang mengalami kebutaan kornea. Jumlah calon donor mata yang terdaftar di Bank Mata Indonesia sangat rendah apabila dibandingkan penduduk Indonesia. Saat ini Indonesia banyak menerima kornea donor dari Srilanka, India, Belanda maupun Amerika Serikat. Kalau mereka saja ikhlas dan bisa menyumbangkan matanya kenapa kita tidak bisa dengan jumlah penduduk yang jauh lebih tinggi ? Sudah seharusnya saling berlomba untuk berbuat kebajikan membantu saudara-saudara kita yang kurang beruntung.
Mitos Seputar Donor Mata
- Diminta Pertanggung jawaban setelah kematian
Banyak orang merasa donor mata tidak boleh dilakukan karena takut diminta pertanggung jawaban setelah meninggal di akhirat. Mereka takut kornea mata digunakan untuk melihat untuk hal-hal yang jahat. Tetapi tahukan anda sebetulnya penglihatan dan kornea mata adalah dua hal yang berbeda ? Kornea Mata adalah bagian dari organ mata. Sedangkan gambaran / penglihatan adalah apa yang dilihat oleh mata. “Yang kita pertanggung jawab adalah apa yang kita lihat, lakukan, ucapkan dan bukan kornea mata nya. - Seluruh bola mata diambil saat didonorkan
Setelah kita meninggal dan apabila kita telah terdaftar di calon donor mata maka ahli waris wajib memberitahukan pihak Bank Mata Indonesia kurang dari 6 jam setelah calon donor mata dinyatakan meninggal dunia maka pihak bank mata Indonesia akan segera mengirimkan petugas nya untuk melakukan operasi kecil pengambilan kornea di tempat jenazah dibaringkan dan hanya mengambil kornea nya saja BUKAN bola matanya. Operasi kecil itu sangat cepat kurang dari 15 menit. - Orang bermata minus/positif/silinder tidak boleh mendonorkan mata
Hal itu tidaklah benar karena sebenarnya yang didonorkan adalah kornea nya bukan lensa mata. Oleh karena itu selama kornea masih dalam keadaan baik / tidak terlalu rusak, kornea mata anda dapat didonorkan dan menolong orang yang membutuhkan - Donor Mata dilakukan saat orang masih hidup
Hal itu tidaklah benar karena donor mata dilakukan saat pendonor sudah meninggal saja yang dilakukan di Indonesia. Bank Mata Indonesia tidak menerima donor dari orang yang masih hidup. Dan seluruh proses pendonoran tidak dipungut biaya apapun.
Meskipun demikian, tidak semua orang dapat menjadi pendonor mata saat meninggal, diantaranya dikarenakan mata yang rusak dimana bagian hitam sudah berubah putih akibat infeksi atau kecelakaan, orang yang pernah menjalani operasi katarak, penderita glaukoma, pengidap penyakit kronis akibat virus yang berakibat ke mata, penderita cytomegalovirus dan meningitis, atau meninggal karena rabies.
Untuk pendaftaran dan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Unit Bank Mata PMN RS Mata Cicendo (022) 4231280 atau bagian Informasi (sumber : doktersehat.com & sumber lainnya)

